http://jateng.tribunnews.com/2016/11/02/asyik-sekarang-beli-motor-honda-dapat-asuransi-kecelakaan-gratis-ini-nominal-klaimnya
Baca selengkapnya »
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Astra Motor Jateng selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Jateng kembali memberi nilai tambah kepada konsumen. Perusahaan ini menyediakan perlindungan kecelakaan diri gratis.
Program itu hasil kerja Astra Motor dengan Asuransi Astra. Nilai asuransi mencapai Rp 30 juta bagi konsumen reguler dan Rp 50 juta untuk konsumen big bike.
Kepala Wilayah Astra Motor Jateng, Yohanes Kurniawan, menyebut pihaknya sudah puluhan tahun melayani masyarakat Jateng. Selama itu pula Astra Motor Jateng selalu mengutamakan faktor keamanan dan kenyamanan sebagai prioritas pelayanan.
"Sebagai motore wong Jawa Tengah, Honda Jateng selalu memberikan nilai tambah untuk kepuasan konsumen. Kali ini kami ingin menghadirkan rasa aman pada saat berkendara melalui program asuransi kecelakaan diri gratis," jelas Kurniawan seusai peluncuran program Asuransi Kecelakaan Diri di Astra Honda Motor Gajahmada, Semarang, Rabu (2/11/2016).
Asuransi gratis ini memberikan perlindungan bagi pengendara dan penumpang akibat kecelakaan selama berkendara dengan risiko meninggal, cacat tetap, dan santunan biaya pemakaman. Asuransi diberikan kepada pemilik kendaraan dan anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga selama dua tahun dari tanggal pembelian motor.
Business Manager Health Strategic Accounts Asuransi Astra, Boaz Aryanto, menjelaskan ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen. Pertama, produk perlindungan regular untuk motor di bawah 500 cc. Pengemudinya mendapatkan manfaat asuransi Rp 10 juta dan penumpang Rp 5 juta.
Kedua, produk perlindungan untuk konsumen big bike. Perlindungan untuk pengendara Rp 50 juta dan penumpang Rp 25 juta.
“Untuk yang beli motor Honda lebih dari satu, jumlah manfaat mengikuti kelipatan dengan maksimal perlindungan hingga 30 juta rupiah,” lanjut Boaz.
Melalui program ini, Asuransi Astra berharap pengendara bisa tenang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Proses pencairan klaim maksimal 14 hari kerja sejak dokumen lengkap. (*)